03. Agama di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama di Indonesia
Enam agama besar yang paling banyak dianut di
Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu
melaksanakan agamanya secara terbuka.
Namun, melalui Keppress No.
6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut.
Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang
mengalami diskriminasi dari pejabat- pejabat pemerintah.
Ada juga
penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun
jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965
junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan
Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan
bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk
Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu.
Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan
kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan
agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan
tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia,
kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan)
Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama
pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut.
Tetapi SK
(Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden
Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29
Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi
Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.